A.HUKUM
a.Pengertian Hukum
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan
sesuatu dengan sesuatu. Adapun menurut istilah adalah khittab (titah) Allah atau sabda Nabi Muhammmad Saw.
yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf,[1]
baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.
b.Pembagian Hukum
Sebagian
besar para ulama ushul fiqih [2]membagi
hukum menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hukum Taklifi
Hukum
taklifi ialah khittab Allah atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang mengandung
tuntutan, baik perintah melakukan atau larangan. Hukum taklifi terbagi lima,
yaitu:
1) Ijab,
artinya mewajibkan atau khittab (firman Allah) yang meminta atau menuntut untuk
mengerjakan dengan tuntutan yang pasti dan tegas.
2) Nadab (anjuran),
artinya menganjurkan atau khittab yang mengandung perintah yang tidak wajib
dituruti atau tuntutan yang tidak tegas.
3) Tahrim
(mengharamkan), yaitu titah atau khittab yang
mengandung larangan yang harus dijauhi. Berupa perintah Allah yang menuntut
perbuatan untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tegas.
4) Karahah
(memakruhkan), yaitu titah atau khittab yang
mengandung larangan, tetapi tidak harus kita jauhi atau perintah Allah yang
menuntut perbuatan untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tidak tegas.
5) Ibahah
(membolehkan), yaitu titah atau khittab yang membolehkan
sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan.
2. Hukum Wadh’i
Hukum
wadh’I, ialah titah atau khittab yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya
yang lain (musabab), atau sebagai syarat yang lain. Karena itu, hukum wadh’I
dibagi menjadi tiga, yaitu:
1) Sebab,
ialah sesuatu titah yang menjadikan adanya suatu hukum dan dengan tidak adanya
sesuatu itu menjadi lenyapnya suatu hukum.
2) Syarat,
ialah sesuatu yang karenanya baru ada hukum dan dengan ketiadaannya, tidak akan
ada hukum.
3) Mani’
(penghalang), yaitu menerangkan bahwa ada hal yang
menghalangi berlakunya sesuatu hukum.
[1]
Mukallaf ialah orang-orang muslim yang sudah dewasa dan berakal, dengan syarat
ia mengerti apa yang dijadikan beban baginya.
[2]
Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum
dari dalil-dalilnya dan dalil-dalil hukum.
0 komentar:
Posting Komentar