Kamis, 10 Desember 2015

Hukum




A.HUKUM
a.Pengertian Hukum
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu dengan sesuatu. Adapun menurut istilah adalah khittab  (titah) Allah atau sabda Nabi Muhammmad Saw. yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf,[1] baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan, atau ketetapan.

b.Pembagian Hukum
Sebagian besar para ulama ushul fiqih [2]membagi hukum menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Hukum Taklifi
Hukum taklifi ialah khittab Allah atau sabda Nabi Muhammad Saw. yang mengandung tuntutan, baik perintah melakukan atau larangan. Hukum taklifi terbagi lima, yaitu:
1)      Ijab, artinya mewajibkan atau khittab (firman Allah) yang meminta atau menuntut untuk mengerjakan dengan tuntutan yang pasti dan tegas.
2)      Nadab (anjuran), artinya menganjurkan atau khittab yang mengandung perintah yang tidak wajib dituruti atau tuntutan yang tidak tegas.
3)      Tahrim (mengharamkan), yaitu titah atau khittab yang mengandung larangan yang harus dijauhi. Berupa perintah Allah yang menuntut perbuatan untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tegas.
4)      Karahah (memakruhkan), yaitu titah atau khittab yang mengandung larangan, tetapi tidak harus kita jauhi atau perintah Allah yang menuntut perbuatan untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tidak tegas.
5)      Ibahah (membolehkan), yaitu titah atau khittab yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan.
2.      Hukum Wadh’i
Hukum wadh’I, ialah titah atau khittab yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain (musabab), atau sebagai syarat yang lain. Karena itu, hukum wadh’I dibagi menjadi tiga, yaitu:
1)      Sebab, ialah sesuatu titah yang menjadikan adanya suatu hukum dan dengan tidak adanya sesuatu itu menjadi lenyapnya suatu hukum.
2)      Syarat, ialah sesuatu yang karenanya baru ada hukum dan dengan ketiadaannya, tidak akan ada hukum.
3)      Mani’ (penghalang), yaitu menerangkan bahwa ada hal yang menghalangi berlakunya sesuatu hukum.


[1] Mukallaf ialah orang-orang muslim yang sudah dewasa dan berakal, dengan syarat ia mengerti apa yang dijadikan beban baginya.
[2] Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya dan dalil-dalil hukum.



[1] Mukallaf ialah orang-orang muslim yang sudah dewasa dan berakal, dengan syarat ia mengerti apa yang dijadikan beban baginya.
[2] Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya dan dalil-dalil hukum.

0 komentar:

Posting Komentar